Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPK dengan DPRD

23-penandatanganan-kesepakatan-bersama-antara-bpk-dengan-dprd

Sesuai bunyi pasal 17 ayat (7) UU No.15 Tahun 2004 dan pasal 7 ayat (4) UU No.15 Tahun 2006 tentang tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD, dan DPRD diatur bersama oleh BPK dengan masing-masing lembaga Perwakilan sesuai kewenangannya, pada hari Jumat 6 Agustus 2010 bertempat di Perwakilan Provinsi Maluku Utara diadakan acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPK RI dengan DPRD se Provinsi Maluku Utara. Dalam acara tersebut turut hadir Anggota V BPK RI Sapto Amal Damandari, Ketua DPRD dan Kepala Daerah se Provinsi Maluku Utara.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama ditandai dengan penandatanganan secara simbolis Kesepakatan Bersama antara BPK yang diwakili oleh Anggota V BPK RI Sapto Amal Damandari dengan DPRD Provinsi Maluku Utara yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Fahry K. Sangadji mewakili Ketua DPRD disaksikan oleh Kepala Perwakilan M. Yusuf Guntur, Wakil Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan segenap hadirin.
Acara penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPK dengan DPRD se Provinsi Maluku Utara merupakan penyempurnaan dari Kesepakatan Bersama yang ditandatangani pada tahun 2006. Terdapat perubahan yang diatur dalam kesepakatan bersama, antara lain: (1). Penandatangan Kesepakatan Bersama dari pihak BPK dilakukan langsung oleh anggota BPK, sementara yang lama dilakukan oleh Kepala Perwakilan yang mewakili BPK. Hal ini menunjukkan perhatian yang lebih besar dari BPK mengenai pentingnya penandatanganan kesepakatan bersama ini. (2). Ruang lingkup dalam kesepakatan bersama lebih diperluas, meliputi antara lain penyerahan hasil pemeriksaan BPK, IHPS, hasil evaluasi atas laporan hasil pemeriksaan akuntan publik beserta laporan hasil pemeriksaan akuntan publik, dan pertemuan konsultasi.
Kehadiran para kepala daerah dalam acara tersebut bertujuan untuk menyamakan pendapat dalam menyikapi dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dengan dilakukannya penandatanganan Kesepakatan Bersama diharapkan bahwa hasil pemeriksaan BPK yang ditindaklanjuti oleh para pemilik kepentingan dalam hal ini Pemerintah Daerah dan DPRD akan dapat bermanfaat kepada masyarakat luas dan dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah akan semakin baik sesuai harapan masyarakat.