JAKARTA_ Komisi XI DPR kemarin (4/2) mendatangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jalan gatot Subroto,Jakarta.
Kedatangan delegasi komisi XI DPR yang dipimpin Fadel Muhammad itu untuk berkonsultasi terkait usulan pemberian dana penyertaan modal negara (PMN) bagi 35 badan usaha milik negara (BUMN) yang jumlahnya mencapai Rp72,9 triliun. Menurut Fadel, pihak tak mau ceroboh menyetujui PMN itu. Karenanya, Komisi XI meminta masukan kepada BPK. “Pertemuan dengan BPK ini merupakan rapat konsultasi antara pengawas (DPR) dan Pemeriksa (BPK). Ada pandangan dari DPR Komisi XI, BUMN yang tidak layak menerima PMN, maka kami konsultasi,” ungkap Fadel.
Kecurigaan komis di DPR yang membidangi keuangan itu bukan tanpa dasar. Sebab, ada beberapa perusahaan pelat merah yang kinerjanya kurang baik namun masuk dalam daftar usulan penerima dana PMN. Hanya saja ia enggan membeberkan mana saja BUMN yang mendapatkan tanda merah dari komisi XI.”Ternyata setelah kami konsultasi, ada beberapa perusahaan yang audit kinerjanya tidak bagus,” bebernya.
Sedangkan Ketua BPK harry Azhar aziz menyatakan bahwa Komisi XI DPR memang meminta rincian data tentang BUMN yang layak dan tidak untuk masuk dalam daftar penerima PMN. “Komisi XI dengan rinci meminta BUMN mana yang layak atau tidak layak dapat PMN. Jangan sampai uang itu (dana PMN) masuk kedalam lobang dan hilang begitu saja,”Paparnya.
“pertemuan dengan BPK ini merupakan rapat konsultasi antara pengawas (DPR) dan pemeriksa (BPK). Ada pandangan dari DPR komisi XI, BUMN yang tidak layak menerima PMN, makanya kami konsultasi”
Fadel Muhammad
Harry menambahkan, pihaknya hanya memberi masukan ke DPR. Sementara keputusan akhir tentang usulan PMN disetujui atau tidak ada di angan DPR. “kami memberikan respon. Intinya, keputusan menyetujui atau tidak, ada di DPR sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2003,” tutup Harry. (jpnn/onk).
Sumber dokumen: Malut Post, 5 Februari 2015