Panja LHP Desak SKPD ProAktif Tindaklanjuti Temuan BPK

SOFIFI–  Panitia kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Maluku Utara, Mendesak kepada seluruh SKPD di lingkup Pemprov Malut, agar lebih Proaktif menindaklanjuti temuan BPK Perwakilan Malut atas Pengelolaan Keuangan Pemprov Malut tahun 2015 dengan batas waktu 60 hari.

Ketua Panja LHP Iskandar Idrus menegaskan, SKPD harus lebih Proaktif karena ada resiko hukum atas LHP dari BPK itu. Ketika dalam 60 Hari kedepan tidak dapat ditindaklanjuti, maka potensi menuju tindakan Pidana Korupsi pasti terjadi atas dasar penyalahgunaan kewenangan. “Tugas pokok Panja ini yakni mendorong kepada Pemprov Malut agar menindaklanjuti Temuan BPK sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Karena itu, kami berharap 12 SKPD yang dianggap bermasalah itu harus serius menindaklanjuti ini karena jika tidak konsekuensi hukumnya sangat besar,” tegas Iskandar kepada tim Suara Parlemen (SP) baru-baru ini.

Menurut politisi muda PAN Malut ini, Pemprov Malut ditahun 2016 kenapa masih kembali meraih opini Wajan Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK Perwakilan Malut atas pengelolaan keuangan tahun anggaran 2015. Karena memang masalah aset belum dapat dituntaskan pendataannya sehingga berpengaruh pada taksiran nilai aset tersebut.

Selain itu, kepatuhan terhadap Undang-Undang juga masih sangat minim, dengan temuan 18 SKPD dalam mengelola anggaran menjadi temuan sesuai LHP dari BPK.

Maka diberikan waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Baik itu berupa administrasi maupun hal lain yang berpotensi masuk ke ranah pidana.

“ Dalam hasil pertemuan Panja bersama SKPD yang di anggap bermasalahterlihat sudah ada niat baik untuk melakukan perbaikan sesuai batas waktu yang diberikan.

Panja sangat berharap ini bisa berjalan dengan baik, sehingga menjadi pengalaman agar kedepannya Pemprov tidak terus bertahan pada Opini WDP tetapi, sudah harus meningkat menjadi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), “ harapnya.

Sekretaris komisi II ini menambahkan, bahwa mengacuh pada Permendagri Nomor  13 Tahun 2010, masa kerja Panja LHP yang dibentuk DPRD Provinsi Malut ini hanya 14 hari. Nah, jika dilihat ini sebenarnya problem karena masa kerja Panja tidak sebanding dengan tindaklanjut LHP BPK selama 60 hari, “ Tapi meski dengan waktu yang terbatas ini.

Kami yakin Pemprov bisa sejalan dengan Panja untuk diselesaikan temuan BPK ini. “ akunya. (tim SP)

 

Sumber dokumen: Malut Post, 30 Juni 2016