Ternate – Kejati Malut selasa (25/1) lalu menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Malut untuk mengaudit indikasi kerugian negara pada kasus dugaan mark up proyek rumput laut tahun 2007 lalu.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penikum) Kejati Malut Timin S.H. menuturkan, surat yang dikirimkan adalah permintaan kordinasi ke BPK untuk melakukan audit kerugian negara pada kasus dugaan mark up dalam proyek yang menyeret nama mantan Kepala Bappeda Malut, MM alias Muhajir, CK alias Candra dan IK alias Ikram sebagai tersangka.
“Supaya bisa mengetahui secara pasti indikasi kerugian negara dalam kasus ini,” tuturnya.
Tim penyidik lanjutnya, telah melayangkan surat panggilan kepada CK alias Candra untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, tapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa ada surat pemberitahuan kepada penyidik. “CK tidak datang pada panggilan pertama,” ungkap Timin.
Timin menambahkan, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan. Jika sampai panggilan ke tiga tersangka tidak juga datang maka pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka. “Kami akan memanggil paksa, karena dianggap menghalangi proses hukum,” tandasnya.
Malut Post (27/1)