SOFIFI- Semut di seberang lautan terlihat, gajah di pelupuk mata tak tampak. Pepatah ini pantas dialamatkan kepada Anggota DPRD Provinsi (Deprov) Malut terkait mencuatnya dugaan proyek fiktif di sekertariat Deprov (Setwan) senilai Rp2,88 miliar. Pasalnya, anggota deprov yang belakangan ini intens mempersoalkan APBD 2008-2009 lewat Panitia Khusus APBD, malah mengaku kaget dengan pemberitahuan seputar dugaan proyek fiktif di setwan.
Buktinya, Anggota Deprov yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) Salim A Khalik, mengaku kaget dengan pemberitahuan seputar proyek fiktif yang di duga terjadi di Setwan. “ saya tidak mengetahui pasti soal dana fiktif di Sekretariat. Apalagi dugaan dana fiktif itu pada beberapa item kegiatan di APBD Perubahan 2009,” katanya saat ditemui Malut Post kemarin (12/4). Salim mengaku bingung karena anggaran tahun 2009 maupun perubahan 2009 itu sudah dilakukan pemeriksaan olah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). “Memang kalau anggaran 2009 atau perubahan 2009 itu sudah selesai di periksa oleh BPK, namun kalau ada permasalahan seperti itu maka saya kira pihak penyidik sudah harus turun untuk melakukan penyelidikan anggaran Rp2,88 miliar itu cukup besar dan kalau benar maka sangat merugikan negara,” katanya.
Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua Deprov Jasman Abubakar. Politisi PDIP itu mengaku belum mengetahui jelas permasalahan anggaran fiktif tersebut. “ Setahu saya APBD 2009 dan perubahan 2009 itu sudah selesai diperiksa oleh BPK dan tidak ada masalah. Memang informasi media itu adalah salah satu materi untuk ditindaklanjuti, nanti kita agendakan untuk panggil sekertaris dewan untuk meminta penjelasan apakah pemberitaan ini benar atau tidak. Soal waktunya, nanti kita komunikasikan dengan anggota lain,” katanya.
Dikatakan Jasman mengatakan, kalau nanti ditemukan benar, maka anggaran fiktif di sekertariat Deprov merupakan tindak pidana. “ kalau memang anggaran Rp2,88 miliar itu benar dana fiktif berarti sudah jelas pelanggaran pidana maka harus ditempuh jalur hukum. Namun untuk sekarang kita belum bisa menjurus ke ranah hukum karena masih bersifat informasi,” katanya.
Dia lantas menyebut masalah pengadaan AC tahun 2009 yang diduga sebagai salah satu proyek fiktif tersebut.”pengadaan AC sebenarnya sudah ada dan dipakai di kantor Deprov lama yang masih di Ternate. Seharusnya yang kita pertanyakan adalah AC yang terpasang di kantor lama itu dimana sekarang. Apakah dibawa serta di Sofifi atau tidak,” katanya.
Malut Post (13/4)