Akumulasi Temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara 2002-2011

Ternate- Pemerintah provinsi Malut wajib mengembalikan anggaran ke kas daerah sebesar Rp 124,29 Miliar, kewajiban ini berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas temuan penyalanggunaan anggaran yang terkumulasi sejak 2002 hinggah 2011. BPK Perwakilan Maluku Utara sendiri merilis jumlah temuan sepanjang 2002 hingga 31 Desember 2011 di instansi Pemprov mencapai 398 temuan dengan nilai nominal Rp. 191.359.071. 375.00, atau 17.04 persen dari jumlah total temuan untuk malut yang sebanyak 2.335 temuan dalam proses tersebut, sebagamana diberitakan sebelumnya, dari temuan tersebut BPK merekomendasikan agar Pemprov mempertanggungjawabkan atau mengembalikan uang daerah sebesar Rp 131.419.403.715.

Namun hingga saat ini, pemprov baru mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp 13.956.045.965. Artinya, ada sebesar Rp 124,29 miliar yang belum dikembalikan ke kas Negara, Pemprov baru memproses sekitar Rp 80,7 miliar untuk dikembalikan ke kas daerah, hanya saja proses tersebut belum sesuai dengan rekomendasi BPK, sisanya Rp. 33,5 miliar belum ditindak lanjuti sama sekali oleh Pemprov, hal ini dikemukakan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, M Yusuf Guntur kepada Malut Post di ruang kerjanya kemarin (22/2).’’ Total temuan BPK di pemprov Malut sejak tahun 2002 sampai dengan 2011 ini sebanyak 398 temuan, dengan nilai temuan sebesar Rp 191,3 miliar. Dari temuan itu, BPK merekomendasikan ke Pemprov Malut untuk mempertanggungjawabkan atau mengembalikan ke kas Negara sebesar Rp 131.419.403.715, namun baru ditindaklanjuti sebesar Rp 13.956.045.965 sisanya 124,29 miliar belum ditindaklanjuti”, jelas yusuf.

Menaggapi data BPK tersebut, Sekprov Muhadjir Albar mengaku tidak semua temuan BPK sebagai temuan kerugian daerah, menurut Muhadjir, temuan BPK tersebut sudah termaksuk dengan temuan administrasi yang akan dilengkapi atau dilakukan penyempurnaan. Dia menjelaskan temuan BPK tersebut akan ditindaklanjuti oleh inspektorat sebagai lembaga pengawasan pengawasan pemerintah.

‘’Temuan BPK itu diserahkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK,’’katanya.

Sementara DPRD provinsi Malut menyatakan, akan mendesak Pemprov untuk menindak lanjuti semua rekomendasi BPK, hal ini ditegaskan Wakil Ketua Deprov Malut Djasman Abubakar kepada Malut Post, Rabu (22/2). Namun , kata politisi PDIP yang jadi perhatian Deprov adalah temuan BPK sejak 2009-2010 dan 2011.’’ Temuan BPK ini tentunya menjadi bahan bagi DPRD dan secara pribadi ini menjadi tugas rumah buat saya untuk lebih mempertegas dan meningkatkan lembaga pengawasan,’’ujarnya.

Djasman meminta satuan kerja pengguna anggaran yang menjadi temuan BPK segera menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk mengembalikan uang daerah. (wat/fai)