APBD 2019 DISAHKAN

TERNATE – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) tahun 2019 disahkan melalui rapat paripurna ke-6 masa persidangan III tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi atas nota keuangan dan RAPBD Kota Tidore Kepulauan. Paripurna yang dijadwalkan beralngsung pukul 14.00 sempat molor hingga pukul 16.00 barulah dilaksanakan.

Setelah Ketua DPRD Anas Ali membuka rapat paripurna tersebut, interupsi berdatangan dari wakil rakyat. Ardiansyah anggota partai Demokrat mempertanyakan dokumen RAPBD yang tidak disediakan di atas meja anggota DPRD. Dirinya meminta agar paripurna tersebut ditunda satu sampai dua jam untuk disediakan dokumen RAPBD. Permintaan Ardiansyah mendapat tanggapan dari para anggota DPRD lainnya yang mendukung dan menolak permintaan Ardiansyah.

Fraksi Golkar misalnya, menolak permintaan Ardiansyah dan mendukung untuk dilanjutkan paripurna tersebut. Namun Ardiansyah ngotot agar paripurna tunda. Di sisi lain, banyak anggota fraksi yang mendukung agar dilanjutkan paripurna. Rapat paripurna ini sempat memanas lantaran Ardiansyah terlihat emosi permintaanya tidak ditanggapi baik oleh anggota fraksi lainnya. Setelah kurang lebih 40 menit perdebatan itu berlangsung, sidang paripurna tetap dilanjutkan dengan pembacaan pandangan akhir fraksi.

Fraksi Partai Golkar (FPG) mendapat giliran pertama untuk membacakan pandangannya. Dalam pandangan FPG yang dibacakan Ketua Fraksi Elvri Conoras, menerima dan menyetujui Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang RAPBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2019. Hal yang sama juga disampaikan Fraksi Bintang Kebangsaan (FKB), Fraksi Amanat Indonesia Raya (FAIR), Fraksi Partai Nasdem (FPN), Fraksi PDI (FPDI), dan Fraksi Partai Demokrat (FPD).

Meski semua fraksi menerima dan menyetujui RAPBD tersebut, ada beberapa fraksi yang memberi saran dan masukan agar Pemerintah Kota Tidore dalam implementasi programnya tidak hanya memfokuskan seremonial belaka, namun lebih memperhatikan pada kepentingan rakyat. Bahkan fraksi Air dalam pandangannya menolak penyertaan modal perusahaan Daerah (Perusda) Aman Mandiri senilai Rp 1 miliar. Hal ini karena FAIR menilai Perusda Aman Mandiri belum memberikan kontribusi terhadap PAD dan hanya melakukan pemborosan.

Setelah diterima dan disetujui semua fraksi, paripurna dilanjutkan dengan pembacaan keputusan DPRD Tikep dengan nomor: 170/13/02/2018 tentang persetujuan atas nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang RAPBD 2019 yang dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Dr Sofyan Saraha. APBD TAhun 2019 dengan uraian Pendapatan Daerah sebesar Rp902.853.491.660, Belanja Daerah sebesar Rp910.574.267.560, defisit Rp720.775.990. pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp15.220.775.900, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp7.500.000.000, pembiayaan netto sebesar Rp7.720.775.900.

Setelah pembacaan keputusan tersebut, siding paripurna pun langsung disahkan dan ditutup oleh Ketua DPRD Anas Ali. Wali Kota Tidore Capt. Ali Ibrahim menyampaikan, atas nama pemerintah daerah ia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, khususnya kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore Kepulauan, yang telah banyak mencurahkan energy dan pikiran, baik dalam bentuk saran, tanggapan koreksi, terhadap Rancangan APBD Tikep Tahun Anggaran 2019 ini, sehingga menghasilkan komitmen bersama, berupa persetujuan untuk penetapan APBD Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah.

Walikota juga menambahkan setelah menyimak pendapat akhir yang disampaikan melalui fraksi-fraksi DPRD terhadap nota keuangan dan rancangan APBD Kota Tikep tahun anggaran 2019, maka dapat dipahami bahwa DPRD sangat berungguh-sungguh dalam menelaah dan mengkaji setiap program dan kegiatan yang diakomodir dalam batang tubuh Rancangan APBD tahun anggaran 2019.

Sementara itu, Ketua DPRD Anas Ali mengatakan, bahwa APBD merupakan instrument vital, yang akan menentukan keberhasilan aparatur pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan fungsi-fungsi pelayanan public, dalam hal menjalankan serta melaksanakan urusan-urusan pemerintahan, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. “terkait dengan itu maka DPRD dalam setiap kesempatan pembahasan anggaran optimis dan selalu mendorong agar kebijakan anggaran serta pengalokasiannya perlu dikaji secara cermat sehingga dapat menjamin terciptanya kinerja penyelenggaraan pemerintah yang Good Governance,” tandasnya. (tr-03/lex).

 

Malut Pos, 03 Desember 2018

 

Catatan :

  • Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  • Berdasarkan Pasal 365 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU MDDD”), menyebutkan bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi:
  1. legislasi;
  2. anggaran; dan
  3. pengawasan.
  • Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, menyebutkan bahwa Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah.
  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah:
  1. Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah (PSAP No. 2 Paragraf 8).
  2. Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah (PSAP No. 2 Paragraf 8).
  3. Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan negara/daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan. (PSAP No. 2 Paragraf 51).
  4. Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Negara/Daerah antara lain pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan dana cadangan (PSAP No. 2 Paragraf 55).
  • Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menyebutkan bahwa Penyertaan modal Daerah dilakukan untuk:
  1. pendirian BUMD;
  2. penambahan modal BUMD; dan
  3. pembelian saham pada perusahaan perseroan Daerah lain.
  • Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, Perusahaan Daerah ialah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-undang ini yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-undang.