DPRD USUL TAMBAH BELANJA RP 17 M BERPOTENSI PERBESAR DEFISIT

TERNATE – DPRD Kota Ternate mengusulkan tambahan belanja dalam APBD 2019 sebesar Rp 17 miliar. Tambahan itu merupakan hasil pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang usulannya diperoleh saat reses. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Merlisa, kemarin (25/11).

Menurutnya, jika mengakomodir seluruh pokir DPRD maka total tambahan anggaran yang diusulkan dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) sebesar Rp 66 miliar. Namun karena kondisi keuangan yang defisitnya cukup besar maka dikurangi hingga 17 miliar. “Kita sudah sepakati satu anggota DPRD cukup mengusulkan satu kegiatan saja, jadi total anggaran dari usulan itu sebesar Rp17 miliar. Semuanya untuk kegiatan fisik,” tandas srikandi DPRD ini.

Politisi PDI P ini berharap, pokir DPRD yang diusulkan itu bisa terakomodir sesuai yang telah dituangkan dalam KUA-PPAS. “Sebagian usulan DPRD sudah dianggarkan oleh SKPD sedangkan yang belum dianggarkan kita dorong untuk bisa masuk,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Said Assagaf saat dikonfirmasi mengatakan, dari usulan pokir DPRD sebesar Rp 66 miliar yang masuk dalam KUA-PPAS semuanya tidak bisa diakomodir, sebab nilainya sangat besar, karena itu harus diverifikasi lagi. “Pokir DPRD yang diakomodir sesuai keterwakilan setiap kecamatan. Kita tak bisa akomodir seluruhnya sebab akan membuat angka defisit makin besar,” pungkasnya.

 

 Malut Pos, 26 November 2018

 

Catatan :

  • Pokok-pokok pikiran DPRD memuat pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas pembangunan serta rumusan usulan kebutuhan program/kegiatan yang bersumber dari hasil penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD tahun sebelumnya yang belum terbahas dalam musrenbang dan agenda kerja DPRD untuk tahun rencana berjalan.
  • Masa reses digunakan oleh Anggota DPRD secara perorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat.
  • Anggota DPRD mempunyai kewajiban untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
  • Angota DPRD memperjuangkan aspirasi masyarakat tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, asal, usul, golongan, dan jenis kelamin.