MABA-PM, Proyek pekerjaan dialokasikan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2016 bakal diluncurkan pada TA 2017. Hal ini sesuai jawaban bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas pengantar Nota Pengantar APBD 2017, yang disampaikan Wakil Bupati Muh Din pada Paripurna ke-11 masa sidang ke 3 di gedung Parlemen, Selasa (13/12) malam. “Dalam APBD 2016 masih terdapat pekerjaan yang diperkirakan tidak dapat diselesaikan sampai 31 Desember,” kata, Muh Din.
Kegiatan tidak dapat diselesaikan sampai dengan 31 Desember, kata dia, dengan rincian, kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum baru terserap 72,95 persen atau sisa yang diperkirakan untuk diluncurkan sebesar 27,05 persen atau sebesar Rp28.466.001.559. “Sementara kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus baru terserap sebesar 51,82 persen atau sisa yang diperkirakan untuk diluncurkan sebesar 49,18 persen atau senilai Rp91.410.291.110,” tuturnya.
Untuk kegiatan yang bersumber dari luncuran yang terakumulasi sampai dengan TA 2016 sudah terealisasi pembayarannya 84,30 persen atau masih sisa yang diperkirakan akan diluncurkan 15,7 persen atau sebesar Rp8.439.582.239. “Target penerimaan daerah atas denda keterlambatan pekerjaan diestimasi Rp2.375.000.000. Jumlah ini diperhitungkan jika tidak terdapat amandemen perubahan mendasarkan atas perpanjangan waktu kontrak,”cetusnya.
Ia juga menambahkan, total besaran sisa pembayaran 5 persen (retensi) yang terakumulasi sampai dengan TA 2016 senilai Rp4.405.277.440. Sejumlah ini sepanjang belum ada pemutusan kontrak secara resmi oleh kedua belah pihak masih tetap menjadi beban APBD. (zhar)
Posko Malut, 15 Desember 2016, Hal 10.
- Pengertian Mekanisme Luncuran
Sistem yang mirip seperti ini adalah DIPA luncuran. Dalam DIPA luncuran, sisa anggaran dari sisa pekerjaan yang belum diselesaikan pada tahun berkenaan, diluncurkan pada tahun berikutnya, sehingga selain memiliki DIPA pada tahun berikutnya, Satker memiliki juga DIPA luncuran untuk sisa pekerjaan (2 DIPA). Namun hal ini sudah tidak lagi digunakan lagi dalam pengelolaan keuangan negara sejak tahun 2006 untuk pekerjaan tahun tunggal.
Dengan demikian, sesuai asas periodisitas dalam UU Keuangan Negara yang baru, dimana DIPA berlaku sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berkenaan, maka dana yang bersumber dari satu tahun anggaran tidak bisa digunakan pada tahun anggaran berikutnya.
Ketentuan dalam PMK 25/PMK.05/2012 tidak mengatur mengenai luncuran sisa anggaran (DIPA luncuran) namun dengan mempertimbangkan asas manfaat, meluncurkan sisa pekerjaan yang tidak/belum selesai sampai dengan akhir tahun kepada tahun anggaran berikutnya dengan membebani anggaran pada DIPA tahun berikutnya.
Kedua hal tersebut diatas sudah sesuai dengan PP 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN pasal 163, dimana disebutkan bahwa sisa pekerjaan dari kontrak tertentu yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran (untuk tahun tunggal) yang dibiayai dari Rupiah Murni tidak dapat diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya.
- Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
- Perubahan APBD
Peruhahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:
- perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD;
- yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja; dan
- keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
- Pengertian Belanja Daerah
Belanja Daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
- DANA ALOKASI UMUM (DAU)
DAU adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (UU Nomor 33 Tahun 2004).
- RETENSI
Retensi adalah jumlah termijn (progress billings) yang tidak dibayar / ditahan hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut atau hingga telah diperbaiki. Besarnya nilai retensi biasanya sebesar 5% dari nilai kontrak proyek.