BELANJA TAHUN 2017 HALSEL DIRANCANG Rp1,257 TRILIUN

        Labuha – Pemkab dan DPRD Kabupaten Halsel sepakat tentang besaran KUA/PPAS Rancangan PBD 2017. Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman KUA-PPAS dan penyampaian RAPBD tahun anggaran 2017 serta Ranperda usul inisiatif DPRD Kabupaten Halsel, Selasa (22/11) malam.

Wakil Bupati Iswan Hasjim yang mewakili Bupati Bahrain Kasuba mengatakan ada lima prioritas pembangunan yang telah disepakati.

Yaitu melaksanakan sistem jaminan sosial Kartu Halsel Sejahtera (KHS), peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, peningkatan infrastruktur dan penataan wajah ibukota kabupaten, pengembangan komoditas unggulan rempah dan lainnya dan penataan reformasi birokrasi.

Selanjutnya, struktur RAPBD tahun 2017 disepakati, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2017 sebesar Rp36.242.530.000. Terdiri dari pajak daerah sebesar Rp10.475.000.000 dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp18.587.405.000.

Dana Perimbangan pada tahun anggaran 2017 disepakati sebesar Rp958.880.620.000. Terdiri dari dana bagi hasil pajak dan bukan pajak sebesar Rp53.617.246.000, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp692.872.748.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp211.390.626.000 dan Lain-lain pendapatan yang sah Rp264.137.563.000 atau mengalami kenaikan 29,50 persen dari tahun anggaran 2016. Sehingga total pendapatan dirancang sebesar Rp994.123.150.000.

Sementara struktur belanja daerah tahun 2017 disepakati sebesar Rp1,257 triliun, atau mengalami penurunan sebesar 1,53 persen dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya. Dimana belanja tidak langsung disepakati sebesar Rp598 miliar rupiah atau mengalami penurunan 2 miliar lebih dari tahun lalu. Sementara belanja langsung disepakati Rp659 miliar lebih.

Dengan demikian perbandingan prosentase belanja langsung dan tidak langsung adalah 52 persen berbanding 48 persen. Selanjutnya penerimaan pembiayaan pada tahun 2017 disepakati sebesar 29 miliar lebih. Sedangkan pengeluaran pembiayaan disepakati sebesar Rp30 miliar lebih. (cr-07/kox)

Malut Post, 24 November 2016, Hal 4

 

  • Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

 

  • Perubahan APBD

Peruhahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:

  1. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD;
  2. yang menyebabkan harus dilakukan   pergeseran anggaran antar unit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja; dan
  3. keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

 

  • Pengertian Belanja Daerah

Belanja Daerah adalah semua  kewajiban daerah  yang  diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode  tahun anggaran yang bersangkutan.

 

  • DANA ALOKASI UMUM (DAU)

DAU adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (UU Nomor 33 Tahun 2004).

 

  • DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)

adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).