BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengadakan penutupan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, pemantauan kerugian daerah semester I, dan exit meeting pengumpulan data dan informasi atas penanganan covid-19 pada Pemerintah Daerah se-Maluku Utara, Selasa (21/7/2020). Kegiatan dilaksanakan di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara serta melalui virtual zoom’s meeting.
Penutupan kegiatan Tindak Lanjut Rekomendasi ini oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara, Hermanto serta dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara, Sekretaris Daerah Provinsi, Wali Kota Ternate, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Pj Sekretaris Daerah Kota Tidore, Inspektur Kota Tidore Kepulauan, dan Inspektur Kota Ternate. Sedangkan pimpinan daerah Kota/ Kabupaten se-Maluku Utara yang lainnya hadir secara virtual melalui aplikasi zoom.
Pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK Semester I 2020 dilaksanakan pada 23 – 30 Juni 2020. Namun, BPK tetap memberi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menyerahkan dokumen tindak lanjut sampai dengan 17 Juli 2020. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen BPK untuk terus mendorong pemerintah daerah mencapai persentase penyelesaian tindak lanjut sesuai dengan target yang ditetapkan BPK secara nasional yakni minimal 75%.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara, Hermanto mengungkapkan agar Kepala Daerah berperan aktif untuk memantau penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh OPD-OPD terkait. Selain itu, BPK mengharapkan adanya peran aktif dari Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD) untuk terus melakukan upaya-upaya penyelesaian temuan BPK khususnya yang beraspek finansial.
Dalam kesempatan ini, disampaikan progress penyelesaian tindak lanjut semester I 2020 secara rata-rata untuk seluruh pemerintah daerah se-Maluku Utara dengan status “sesuai” sebesar 68,39%. Nilai tersebut meningkat 2,77% dari progres pada semester II 2019 tindak lanjut dengan status “sesuai” sebesar 65,62%. Namun, nilai tersebut masih dibawah target BPK secara Nasional.
Untuk mengapresiasi upaya pemerintah Kota/ Kabupaten se-Provinsi Maluku Utara dalam melaksanakan tindak lanjut rekomendasi, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara pada kesempatan tersebut juga memberikan penghargaan bagi pemerintah Kota/ Kabupaten dengan persentase penambahan penyelesaian status tindak lanjut dalam periode yang dipantau, peringkat pertama diperoleh Pemerintah Kota Ternate dengan persentase tindak lanjut sesuai sebesar 48,50%, kedua diperoleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan capaian tindak lanjut sesuai sebesar 21,3%, dan peringkat ketiga diperoleh oleh Pemerintah Kabupaten Kepualauan Sula dengan tingkat tindak lanjut sesuai sebesar 17,47%.
Selain itu, Kota Tidore Kepulauan dalam kesempatan tersebut juga mendapat apresiasi terkait akumulasi persentase tindak lanjut telah sesuai rekomendasi sebesar 91,89%.