TOBELO – Polres Halmahera Utara (Halut) dminta mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Galao, Kecamatan Halmahera Utara. Permintaan ini disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Galao, Din Hamsi, kemarin (23/2). Ia mengungkapkan, dugaan penyalahgunaan DD dan ADD 2017 di Desa Galao sebesar Rp 200 juta karena proyek fisik pembangunan yang dibangun dengan dana desa tidak tuntas dikerjakan.
Karena itu ia mendesak Polres Halut melakukan penyelidikan dan memeriksa Kepala Desa Galao, Ridha Mandrasi dan Sekretaris Desa Dullah M. Saleh. “Dugaan penyalahgunaan dana desa ini ketahui ketika tiga pembangunan fisik yang dikerjakan, progress pekerjaannya belum mencapai 100 persen tapi anggaran sudah habis terpakai. Dan itu tanpa pertanggungjawaban yang jelas, baik kepada BPD sendiri maupun masyarakat, “jelasnya. Ia mengatakan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), BPD tidak pernah dilibatkan oleh pemerintah desa. “Ada tiga bangunan fisik seperti pembangunan gedung PAUD, jalan setapak 270 meter, dan BUMDes semuanya tidak mencapai target pembangunan. Dari anggaran Rp 300 juta untuk ketiga pekerjaan itu, dana yang dipakai hanya Rp 70 juta, sedangkan Rp 230 juta tidak jelas pertanggungjawabannya, “jelasnya. (rid/kox)
Malut Post, 24 Februari 2018 (Hal. 7)
Catatan :
Pengertian dana desa
Alokasi Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar desa untuk mendanai kebutuhan desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat. ADD merupakan perolehan bagian keuangan desa dari kabupaten yang penyalurannya melalui Kas Desa. ADD adalah bagian dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupate
Maksud
ADD dimaksudkan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.
Tujuan
Alokasi Dana Desa (ADD) bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya, meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi yang ada, meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat. mendorong peningkatan swadaya gotong-royong masyarakat
Perhitungan
Dalam pengalokasian Alokasi Dana Desa didasarkan pada perhitungan sebagai berikut:
- Perhitungan ADD untuk masing-masing desa dilakukan denganmenggunakan rumus adil dan merata.
- Yang dimaksud dengan asas merata adalah besarnya bagian ADD yang sama untuk setiap desa, yang selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Minimal atau ADDM.
- Yang dimaksud dengan asas adil adalah besarnya bagian ADD yang dibagi secara proporsional untuk setiap desa berdasarkan Nilai BobotDesa (BDx) yang dihitung dengan rumus dan variable tertentu (misalnya : kemiskinan, keterjangkauan, pendidikan dasar, dan kesehatan). Selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Proporsional atau ADDP.
- Besarnya prosentase perbandingan antara azas merata dan adil ditetapkan oleh daerah.
Besarnya ADDM adalah 70 prosen dari jumlah ADD dan besarnya ADDP (dana proporsional) adalah 30 prosen dari jumlah ADD.