DPD Minta Tindak Lanjuti Temuan Bpk

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyatakan telah menerima hasil Pemeriksaan Semester I dan II tahun 2013 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi IV sebagai kelengkapan DPD-RI membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

KOMISI IV DPD beranggotakan seorang dipimpin Hj. GKR Koes Indriyah menyoroti temuan BPK. Karena itu, mereka mengunjungi Provinsi Maluku Utara sekaligus rapat kerja dengan Pemprov Provinsi, Jumat (20/6) hari ini dan Pemkot Ternate.

DPD RI mengharapkan agar Pemerintah Kota Ternate segera menindak tindakan rekomendasi[i] BPK secara tuntas, tidak hanya tindakan administrasi tetapi juga tindakan yang berkaitan dengan besaran nilai temuan[ii].

Temuan kekurangan dalam tata kelola asset daerah sebagai akibat dari pemekaran daerah, DPD RI menyarankan agar kepala daerah membentuk tim khusus untuk mengatasi hal tersebut dalam periode waktu yang terbatas.

Komite IV DPD RI meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara meminta Pemkot Ternate komitmen menindaklanjuti temuan BPK. “Tindaklanjuti agar tata kelola keuangan daerah ke depan lebih baik sehingga makna otonomi daerah lebih meningkatkan, pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat di daerah dapat terwujud,” pinta Hj. GKR Ayu Koes Indriyah. Seraya menambah DPD RI mengapresiasi komitmen Pemkot Ternate dalam perbaikan pengelolaan keuangan Negara.

 

Sumber Berita:

Seputar Malut, DPD Minta Tindaklanjuti Temuan BPK, Jumat, 20 Juni 2014

 

Catatan:

  • Selain disampaikan kepada lembaga perwakilan, laporan hasil pemeriksaan juga disampaikan oleh BPK kepada pemerintah. Pemerinah diberi kesempatan untuk menanggapi temuan dan kesimpulan yang dikemukakan dalam laporan hasil pemeriksaan.
  • Peraturan perundang-undangan mengamanatkan pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Sehubungan dengan itu BPK memantau dan menginformasikan hasil pemantauan atas tindak lanjut tersebut kepada DPR/DPD/DPRD. Amanat ini pun mewajibkan menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima, selanjutnya tindak lanjut tersebut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

 

 


[i] Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan (Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara).

[ii] Temuan adalah 1. Himpunan dan sintetis dari data dan informasi yang dikumpulkan dan diolah selama dilakukan pemeriksaan pada entitas tertentu dan disajikan secara sistematis dan analistis meliputi unsur kondisi, kriteria, akibat, dan sebab; 2. Indikasi permasalahan yang ditemui didalam pemeriksaan lapangan.

catatan berita – seputarmalut 20 juni 2014