Targetkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Bupati Haltim H. Rudy Erawan, Kamis (12/6), menyerahkan laporan keuangan Pemkab Haltim tahun anggaran 2013 pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut untuk diperiksa. Laporan itu sendiri diterima Kepala BPK RI Perwakilan Malut, Sumardi, SH.

Usai menyerahkan laporan itu, orang nomor satu di Haltim itu meminta seluruh pimpinan SKPD[i] untuk pro aktif membantu auditor[ii] BPK RI Perwakilan Malut yang akan melakukan pemeriksaan.

“Saya intruksikan kepada semua pimpinan SKPD untuk pro aktif selama pemeriksaan berlangsung. Jangan ada data yang ditutup-tutupi. Semuanya dibuka secara transparan,” ujarnya seperti yang disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Haltim Yusuf Thalib.

Bupati juga kata Yusuf memerintahkan kepada pimpinan SKPD untuk tidak keluar daerah selama berlangsungnya pemeriksaan. “kecuali ada hal penting yang tak bisa ditunda. Itu pun harus seizin bupati, wakil bupati atau sekda,” ujarnya.

Yusuf mengatakan Bupati Rudy Erawan berkeinginan opini yang didapatkan dari BPK nanti lebih baik dari tahun anggaran 2012 lalu yang mendapat WDP (Wajar Dengan Pengecualian). “Tahun anggaran ini (2013) mudah-mudahan bisa WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” ujarnya.

Tahun anggaran 2012 lalu memang menjadi momentum bagi Pemkab Haltim. Sebab itu untuk pertama kalinya, Kabupaten Haltim yang pada 31 Mei lalu genap berumur 11 tahun itu mendapatkan WDP. Sebelumnya selalu disclaimer. Tahun anggaran 2013 ini, Pemkab Haltim menargetkan opini WTP dari BPK. “Jadi ada peningkatan,” tutupnya. Tim dari BPK Perwakilan Malut sendiri dijadwalkan mulai melakukan pemeriksaan pada Senin (16/6) pekan depan.

 

Sumber Berita:

Maluku Post, Targetkan Opini WTP, Jumat, 13 Juni 2014

 

Catatan:

  • Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun laporan keuangan pemerintah daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah (gubernur/bupati/walikota) dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Laporan Keuangan tersebut disampaikan Kepala Daerah kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berkahir untuk dilakukan pemeriksaan;
  • Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

 

 


[i] SKPD yang merupakan singkatan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.

[ii] Auditor atau Pemeriksan adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK (Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan).

catatan berita – malutpost 13 juni 2014