Ternate- DPRD Kota Ternate melalui gabungan komisi membawa kasus 510 aset jenis tanah tidak bersertifikat, pembuatan sertifikat tanah yang menjadi temuan BPK serta PAD tidak capai target menuai masalah ke pembahasan tahap I akhir LPP APBD 2015.
Ketua DPRD Kota Ternate, Merlisa mengatakan, masalah masalah itu direkam dalam Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) komisi I, II, dan Komisi III DPRD Ternate diantaranya LPP APBD Setda, Dinas Pendidikan (Diknas0 dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“masalah aset daerah yang disoroti komisi I dan Komisi II karena ada 510 aset jenis tanah masih tetap menjadi temuan BPK Perwakilan Maluku Utara,”katanya menjawab wartawan, diruang Graha Ici DPRD Ternate, Kamis (14/7).
Bahkan, sebanyak 510 aset jenis tanah yang belum bersertifikat dengan nilai aset Rp 156.014.699.901, begitu pula, kerugian daerah sebesar Rp 208.000.000 akibat pembuatan sertifikat tanah oleh Pemkot Ternate.
“Sesuai hasil temuan BPK bahwa tidak ada proposal permintaan bantuan sertifikat tanah dari masyarakat serta SK Walikota tentang penerimaan bantuan sertifikat tersebut.” Jelasnya.
Komisi II DPRD juga meyoroti SKPD pengelola pendapatan yang tidak mencapai target PAD pada tahun 2015 dan perlu dorong SKPD lebih maksimal dalam meningkatkan pendapatan.
Selain itu, usulan DPRD dan Dinas Pendapatan (Dispenda) yang berkeinginan bahwa, Pajak dan Bangunan (PBB) dan BPHTB tersebut.
Oleh karena itu, komisi III DPRD Ternate pertegas temuan BPK Perwakilan Maluku Utara di Dinas Pendidikan terkait dengan klasifikasi anggaran sebesar Rp 393.500.000 di d Dinas PU. “ Masalah-masalah yang direkam komisi I, II dan Komisi II akan ditanya dan minta penjelasan sejauh mana masalh tersebut ke TAPD Kota ternate Kamis malam (14/7) saat pembahasan tahap I akhir, “ujarnya.
Selain itu, kata Merlisa, masih ada tambahan permasalahan yang dewan minta penjelasan terkait pengeloalaan lahan parkir di Masjid raya, Pasar higenis, areal terminal.
“Kita minta target pendapatan dari pasar musiman, karena belum dijelaskan terperinci terkait dengan pedagang musiman yang ada, :katanya.
Begitu pula bantuan dana hibah yang dinilai ada perbedaan. Ada yang terbaca Rp 45 miliar dan ada pula yang terbaca Rp 32 miliar dan perbedaan angka itu yang butuh penjelasanya,”tandasnya. (dbs)
Sumber dokumen: Seputar Malut, 15 Juli 2016