DARUBA– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Malut dan Inspektorat Pemkab Pulau Morotai, diminta segera mengaudit penggunaan anggaran 2015, di Dinas Tata Kota.
Ini karena mantan kepala dinasnya, yakni Dr Allansyani Beolado, status kepegawaiannya tidak jelas karena sebelumnya sudah dipecat Bupati Halmahera Barat, Ir Namto H Roba, saat bertugas di Halbar.” Ini masalah serius karena yang bersangkutan statusnya bukan lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun memegang jabatan di Pemkab Pulau Morotai,” tandas Anggota Komisi I DPRD, Mc Bill Abd Aziz, kepada Malut Post, kemarin Minggu (24/1).
Karena itu, pihaknya berencana memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Hediyani N Hoatta, untuk menanyakan dasar apa yang digunakan hingga pegawai pecatan juga diberikan jabatan.” Kalau statusnya bukan lagi PNS, maka anggaran yang digunakan selama menjabat harus dikembalikan di kas daerah,” ucapnya, sembari mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sudah dipecat dari PNS. Makanya, semua tunjangan dan gaji selama menjacat Kadis Tata Kota, segera dikembalikan. (din/met)
Sumber dokumen: Malut Post, 25 Januari 2016