Kejari Butuh Ahli dari BPK

TERNATE-Penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Ternate kian mantap. Betapa tidak, hingga kemarin (6/6), Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate telah menemukan gambaran siapa tersangka dalam kasus RP. 5,3 miliar tersebut.

Tapi, untuk menetapkan tersangka, pihak kejari masih harus mendapatkan keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Malut. “Kami sudah layangkan surat ke BPK untuk mengutus perwakilannya demi memberikan keterangan ahli,” jelas Plh Kasi Pidsus Kejari, Sandy Sabtu kemarin (6/6).

Menurutnya, penyidik sudah nenemukan dua alat bukti yang cukup. Dari dua alat bukti tersebut, penyidik juga telah memiliki gambaran siapa tersangkanya. Hanya saja, pihaknya butuh satu bukti tambahan untuk menguatkan ketika dilakukan penetapan tersangka.

Yang melengkapi dua alat bukti itu berupa keterangan saksi dan bukti surat. Jika penyidik telah mengantongi keterangan ahli, maka sudah pasti lengkap.

Menurut Sandy, nama orang yang bakal ditetapkan tersangka itu sudah masuk dalam dokumen penyidikan di kejari. Namun, ia enggan menyebutkan siapa nama masuk daftar calon tersangka. Ia memastikan satu bulan lagi perkara kasus dugaan korupsi anggaran pajak kendaraan motor di Samsat sudah disidangkan di pengadilan negeri (PN) Ternate.

Sekedar diketahui, selama penyellidikan hingga penyidikan, penyidik memeriksa 30 orang saksi dari Samsat, Dinas Pendapatan Daerah (Dispeda) Malut dan pihak dealer. Dari 30 saksi yang di periksa, hanya sebagian saja yang keterangannya dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sedangkan yang dianggap tidak berkualitas, tidak dimasukan. (tr-04/lex)

Sumber : Malut Post, 7 Juni 2017