Wali Kota Minta SKPD Selesaikan Temuan BPK Sebelum 60 Hari

TERNATE– Walikota Ternate Burhan Abdurahman meminta supaya catatan-catatan rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Apalagi ada kegiatan yang berkaitan dengan kewajiban dimonitor kembali, terutama berkaitan dengan keuangan negara.

“Kita tidak banyak, ada beberapa dan itu saya minta temuan-temuan yang ada kaitan dengan setoran kembali harus diselesaikan sebelum 60 hari supaya klir dan menunjukkan bahwa langkah untuk tindak lanjut sudah kita penuhi,” pinta Burhan Abdurahman dalam rapat evaluasi dengan SKPD Senin (5/6).

Dikatakan, waktu 60 hari tidak ada lagi temuan-temuan semua harus tuntas, karena ini menjadi referensi penilaian pemeriksaan 2017. “Setiap tahun BPK selain menilai ketaatan terhadap peraturan internal juga sejauh mana proses tindaklanjut temuan-temuan dari tahun sebelumnya. Itu juga menjadi catatan teramsuk masalah aset. Tadi saya minta segera diselesaikan aset karena dari tahun ke tahun sulit dilacak,” jelas Burhan.

Walikota menegaskan. Ada aset kelurahan yang sudah tidak diketahui keberadaannya sehingga diproses dihapuskan agar tiidak menjadi beban Pemerintah Kota. Sebab akan tercatat terus sebagai aset yang belum terselesaikan padahal sulit diselesaikan karena tidak ada. Kita sudah tidak tahu siapa yang pegang. Dengan aset-aset tersebut misalnya ada beberapa kendaraan roda dua entah dimana ungkapnya. (mtg)

Sumber : Seputar Malut, 6 Juni 2017