SOFIFI-Pendataan aset Pemprov masih menjadi persoalan tersendiri. Panitia khusus (Pansus) Aset DPRD Provinsi Maluku Utara sendiri bahkan menduga Pemprov tidak memiliki data aset, termasuk data pembebasan lahan di Sofifi yang valid. Pasalnya, menurut anggota Pansus Jasman Abubakar, hingga saat ini Pemprov tidak dapat memenuhi permintaan Pansus tentang daftar aset dan data pembebasan lahan.
“Setelah Pansus meminta data aset termasuk lahan yang dibebaskan, ternyata Pemprov bingung dan tidak menyanggupi memberikan data tahun 1999-2009, mereka hanya mempunyai data 2009-2010 saja,” ungkap jasman kepada Malut Post kemarin. (18/4).
Hal ini, menurut Jusman terungkap saat Pansus menggelar rapat bersama Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Dispenda, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Tikep dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Tikep di Hotel Bukit Pelangi baru-baru ini.
Menurut Wakil Ketua Deprov ini, Pansus sendiri baru menerima data pembebasan lahan dengan nilai Rp 2 Miliar, sementara data aset yang terbaca pada APBD 2011 mencapai Rp 900 Miliar. Pansus sendiri, menurut Jasman belum mendapat data valid tentang nilai aset tersebut.
Karenanya, Pansus mendesak Pemprov segera menyampaikan data aset sebelum masa kerja Pansus berakhir. Pansus bahkan memberikan deadline hari ini bagi Pemprov untuk memasukan data aset. “Putusan itu, besok (hari ini) terakhir bagi Pemprov memasukkan data termasuk data lahan ke Pansus sejak awal Provinsi Maluku Utara ini ada,” tandasnya.
Malut Post (19/04)