Sofifi- Panitia Khusus (Pansus) APBD 2010 DPRD Provinsi (Deprov) Malut menyatakan akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaa lanjutan terhadap pengelolaan APBD 2010. Sebab, pansus menyimpulkan adanya pengelolaan keuangan dari anggaran 2010 yang tidak terindikasi merugikan kerugian daerah.
Hal ini dikemukakan Wakil Ketua Pansus APBD Ishak Naser kepada wartawan usai rapat kerja lanjutan dengan sejumlah bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kantor Deprov, selasa (25/1). Pansus, kata Ishak, menyimpulkan bahwa 90% sistem pengelolaan keuangan daerah di lingkup pemprov rusak. “Jadi sebagian besar kerusakan sistemil. Sisanya sekitar 10% nya bisa dikatakan kesalahan-kesalahan material yang terjadi di tingkat bendahara. Bisa saja karena kesalahan pencatatan dan kesalahan administrasi,” ungkap Ishak.
Dia mengatakan, sistem pengelolaan keuangan pemprov sebagian besar berjalan di luar ketentuan perundang-undangan. Karenanya, politisi PDIP tersebut meminta Sekretaris Provinsi selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan Biro Keuangan selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) harus bertanggungjawab. “Perundang-undangan menghendaki lain. Sistem diterapkan lain dan prosedur lain kemudian diimplementasikan lain dan sesuai pengakuan dari bendahara bahwa sistem itu diletakkan oleh pejabat yang berwenang dari atas. Ini kesalahan fatal yang dilakukan oleh pemerintah, kami akan merekomendasikan ke gubernur,” katanya. Menurutnya, kerusakan pengelolaan secara sistematik bisa saja merugikan negara. Hanya saja, Ishak mengaku belum bisa merincikan pelanggaran dimaksud. Namun, kata dia, pansus masih akan melakukan rapat tahapan kedua.
“Rapat lanjutan pansus APBD ini pada kamis (27/1) untuk mengevaluasi kerja tahap pertama baru menentukan untuk langkah pansus tahap kedua,” katanya.
Malut Post (26/1)