Pembahasan Kesepakatan Bersama BPK RI dengan DPRD

22-pembahasan-kb-bpk-ri-dprd

Untuk melaksanakan amanat dari UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat (7), pada tanggal 21 Juli 2010 telah dilakukan pembahasan atas draft Kesepakatan Bersama (KB) BPK RI-DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Draft kesepakatan bersama yang dibahas tersebut mengenai tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara yang sebelumnya menggunakan kesepakatan yang dibuat oleh BPK RI Perwakilan Manado tahun 2006.
Dalam pembahasan ini, Kepala Perwakilan, Ir. M. Yusuf Guntur  menjelaskan maksud dan tujuan pembaruan draft kesepakatan bersama tersebut. Selama pembahasan berlangsung, terdapat beberapa masukan dari pimpinan DPRD yang selanjutnya akan disampaikan pada Ditama Binbangkum BPK RI Pusat untuk dijadikan bahan revisi draft kesepakatan bersama tersebut. Acara dihadiri juga oleh Kepala Seksi Maluku Utara II, David Sitompul, SE., Ak., MM, Kepala Sub Bagian SDM, Hukum dan Humas, Dwihansyah Agus N., S. Kom, M. Eng serta staf dari Sub Bagian SDM, Hukum dan Humas.