PEMKOT BELUM AJUKAN DOKUMEN KEUANGAN TAHUN 2014 KE BPK

Ternate, Pemerintah Kota Ternate sampai saat ini belum mengajukan dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan tahun anggaran 2014 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut. Padahal, sesuai aturan, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir sudah harus menyampaikan laporan keuangan kepada BPK.
Hal ini menyebabkan BPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Pemkot selama ini, menyangkut dengan keuangan selalu saja menjadi temuan BPK. Kepala Inspektorat Kota Ternate M Taufik Johar kepada Seputar Malut mengakui bahwa, Pemkot saat ini baru sementara menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan. Inspektorat masih menunggu hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan selesai dilakukan, baru dilanjutkan review atas laporan keuangan untuk diserahkan kepada BPK. Namun bagian keuangan Pemkot, belum menyelesaikan hal itu. “Inspektorat maksimal target review selama 20 hari sesuai dengan dokumen yang disodorkan keuangan, “ katanya.
Menurut Johar, kalaupun terdapat masalah di lapangan yang perlu diklarifikasi, maka menimbulkan waktu yang cukup panjang dan BPK melakukan dua kali audit yakni audit pendahuluan yang nantinya dilaksanakan pada bulan Februari 2015 dan audit lanjutan yang dilaksanakan setelah dokumen laporan keuangan Pemkot diserahkan ke BPK.
Johar menjelaskan BPK turun melakukan audit tiba-tiba tanpa pemberitahuan, sementara temuan BPK terkait dengan belanja modal , walikota sudah menindaklanjuti untuk ditujukan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selain itu katanya, BPK memberikan waktu 60 hari setelah laporan diserahkan. Setelah itu pemkot memberikan jawaban kepada BPK atas tindak lanjut laporan atas hasil pemeriksaan tersebut.
Namun Johar mengaku hasil temuan BPK tahun 2013 tidak dapat diselesaikan karena banyak temuan BPK yang menjadi beban pemerintah. Yakni temuan laporan dokumen keuangan, dan temuan aset.
Sebelum Pemkot sudah berupaya menindaklanjuti berdasarkan bukti-bukti yang masuk di seluruh SKPD, dan telah disampaikan kepada BPK. Namun hasilnya belum dapat diketahui, karena temuan BPK belum selesai ditindaklanjuti. Sementara proses BPK perwakilan Malut akan berlanjut proses ke BPK Pusat. “Kita tetap patuh sesuai dengan aturan yang berlaku, dan hasilnya semua dari BPK.” Tutur Johar.

Sumber Berita:
Seputar Malut, Pemkot Belum Ajukan Dokumen Keungan Tahun 2014 ke BPK, Senin, 2 Februari 2015

Catatan:
• Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun denang mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.
• Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai standar akuntansi pemerintah. Dalam sistem akuntansi berbasis akrual terdapat beberapa laporan tambahan yaitu laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas.
• Laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling ambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan tersebut setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.