Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2016

Sofifi, Senin (05/06/2017) – Memenuhi ketentuan undang-undang, BPK Provinsi Maluku Utara, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2016, dalam sidang paripurna bertempat di auditorium gedung DPRD Provinsi Maluku Utara.

Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuanganyang didasarkan pada empat kriteria yaitu (1) kesesuaian dengan standar akuntansi, (2) kecukupan pengungkapan, (3) kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan (4) efektifitas sistem pengendalian intern.

Pada Semester I Tahun Anggaran 2017 BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan atas LKPD pada 11 entitas se-Provinsi Maluku Utara TA 2016. Pada kesempatan hari ini, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyerahkan LHP atas LKPD kepada pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara. LHP diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI, Sjafrudin Mosii, S.E, M.M  kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Alien Mus sebagai bahan pelaksanaan tugas fungsi DPRD dalam pengawasan anggaran masing-masing pemerintah daerah.  Pada kesempatan yang sama, LHP juga diserahkan kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba untuk dapat ditindaklanjuti rekomendasinya oleh pemerintah daerah.

Dalam LHP atas LKPD TA 2016 Pemerintah Provinsi Maluku Utara,  BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

LHP yang disampaikan oleh BPK terdiri dari 3 Buku yang merupakan satu kesatuan yakni:

  1. Buku I, adalah Laporan Hasil Pemeriksaan yang memuat opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
  2. Buku II, adalah Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern; dan
  3. Buku III, adalah Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

 

Pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mewajibkan setiap pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima. Pejabat yang tidak menindaklanjuti dapat dikenai sanksi. Upaya-upaya ini guna mewujudkan Good Governence dan Clean Goverment di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Maluku Utara.