Penyuluhan Hukum tentang Hak dan Kewajiban PNS serta Perkawinan/Perceraian bagi PNS di lingkungan BPK

10-penyuluhan-perkawinan-dan-perceraian1Bertempat di ruang serbaguna lt.2 Gedung Perwakilan Provinsi Maluku Utara, pada hari kamis, (11/02), Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Binbangkum) mengadakan penyuluhan hukum tentang hak dan kewajiban PNS serta perkawinan/perceraian bagi PNS di lingkungan BPK.
Acara yang dibuka oleh Plt. Kepala Perwakilan, Rudi Sinaga tersebut dibagi dalam tiga sesi pertemuan dan menghadirkan narasumber yang berkompeten dibidangnya. Sesi pertama menghadirkan narasumber Farel Simarmata yang berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas tentang hak dan kewajiban PNS, pelanggaran disiplin PNS dan penanganan kasus pelanggaran disiplin PNS oleh BAPEK. Dalam sesi kedua menghadirkan narasumber Waryono yang berasal dari Pengadilan Agama Kota Ternate membahas tentang aspek hukum tentang perkawinan/perceraian dan penyelesaiannya di Pengadilan Agama. Sesi terakhir yang menghadirkan narasumber Heri Riyadi yang berasal dari Inspektorat Utama BPK RI membahas tentang pelanggaran disiplin khusus perkawinan/perceraian, pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin PNS di lingkungan BPK.
Acara tersebut mendapat sambutan yang cukup hangat dari peserta penyuluhan, yaitu pegawai di Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan kepada para narasumber. “Kami harapkan dengan adanya penyuluhan ini, pegawai BPK khususnya di Perwakilan Provinsi Maluku Utara dapat memahami tentang hak dan kewajibannya sebagai PNS dalam kaitannya dengan perkawinan/perceraian” ujar Kukuh Prionggo sebagai ketua tim penyuluhan yang berasal dari Ditama Binbangkum.