Pimdeprov Bantah Bagi – Bagi Uang Wakil Ketua Banleg Justru Membenarkan

SOFIFI – Dugaan penyalahgunaan anggaran pembuatan Rancangan Peraturan Daerah ( RANPERDA) Maluku Utara oleh pimpin DPRD Malut sebesar Rp 1,2 Miliar bak bola liar, terus menggelinding. Dalam jumpa pers yang digelar Mal Jatiland lantai III kemarin (13/2), jajaran pimpinan Deprov yang terdiri dari Ketua Deprov Malut Syaiful Ruray yang didampingi wakil ketua deprov Alimin Muhamad dan Fahri K Sangadji minus Jasman Abubakar menegaskan, pimpinan Deprov tidak tahu menahu soal anggaran pembuatan PERDA sebesar Rp 3 Miliar apabila disebut – sebut dibagi untuk para Pimdeprov.

Politisi Partai Golkar (PG) ini menjelaskan, Pimdeprov sudah mengkroscek kepada Ketua Banleg Hendra Karianga dan Sekwan Ibrahim Arif terkait dengan proses transfer uang Rp 3 Miliar tersebut ke Sekretariat Dewan (Setwan).’’Setelah kita kroscek ke Sekwan ternyata Sekwan juga mengaku tidak mengetahui proses pencairan anggaran Rp 3 Miliar tersebut. Ketua Banleg mengaku selama ini tidak ada rapat internal Banleg untuk penggunaan anggaran Rp 3 Miliar tersebut. Kita di Pimdeprov juga tidak pernah menandatangani SPPD untuk kegiatan konsultasi Perda di Kemendagri. Jadi pimdeprov tidak tahu sama sekali soal anggaran itu, apalagi Pimdeprov secara struktural tidak masuk dalm Banleg’’ jelasnya.

Dia juga mengatakan hasil konfirmasi dengan Hendra Kalianga ternyata menduga ada anggaran didalam yang melaksanakan semua itu.’’ Kacau kalau ada anggota ( DPRD) merangkap jadi Sekwan dan Bendahara,’’katanya. Namun Syaiful Ruray enggan menyebut siapa anggota Deprov yang dimaksud selain itu, dia menilai tundingan Pimdeprov menggunakan anggara Rp 1,2 Miliar itu merupakan pembunuhan karakter.’’ Karena memang saat ini salah satu unsur pimpinan, Jasman Abubakar telah mendaftar sebagai calon gubernur sehingga di isukan seperti ini,’’ujarnya.

Terpisah Wakil Ketua Banleg Deprov Malut, Ishak Naser menolak jika disebut Sekwan Ibrahim Arif tidak mengetahui pencairan anggaran pembuatan perda Rp 3 Miliar tersebut. Anggaran Rp 3 Miliar ini kan ditransfer masuk ke rekening Setwan DPRD. Jadi tidak mungkin Setwan dan Bendahara tidak tahu,’’katanya Politisi PDIP ini mengatakan, dari 15 Ranperda, 8 diantaranya ditangani komisi 1 ditangani Banleg dan 4 dari Unhas dan 2 dari Unkhair itu sementara jalan, bahkan dua Perda produk Unkhair sekitar Rp 100 juta ini belum diserahkan.

Menurutnya, sangat aneh anggaran pembuatan perda Rp 3 Miliar itu sudah digunakan habis, padahal kata Ishak, sesuai dengan catatan Banleg, anggaran Rp 3 Miliar tersebut baru digunakan untuk perjalanan dinas luar daerah sebanyak 5 kali sehingga anggaran yang digunakan baru sekitar Rp 2,3 Miliar ’’Berarti masih tersisa sekitar Rp 650 juta,’’cecarnya.

Lebih jauh Ishak mengungkapkan, ada lagi anggaran perjalanan dinas luar daerah dalam hal konsultasi Perda ke Depdagri sebesar Rp 1.468.500.000, yang baru digunakan sekitar Rp 1.277.500.000.’’ berarti masih tersisa sekitar Rp 191 juta,’’ungkapnya.

Ishak juga mengungkapkan adanya anggaran perjalanan dinas dalam daerah Rp 312.750.000 untuk anggota Banleg dalam rangka turun ke kabupaten/ kota untuk pertemuan dengan stackholder ini belum digunakan sama sekali. Mantan ketua DPRD Tikep ini mengaku kaget dalam nomor – nomor DPA 1.20.1.20.04.15.01.5.2 ada dua item pembiyaan untuk belanja bahan – bahan kompensasi totalnya Rp 2,2 Miliar ( Rp 300 juta dan Rp 1.900.000.000).

‘’Saya tidak tahu dua item biaya belanja bahan – bahan kompensasi sebesar Rp 2,2 Miliar ini untuk apa. Kami tidak pernah minta dua item biaya ini. Jadi sebenarnya total anggaran yang masih tersisa sebesar Rp 3 Miliar lebih. Terus kalau dikatakan sekwan dan bendahara bahwa uang pembuatan perda ini sudah habis kira- kira digunakan untuk apa? Kemana uang tersebut dan uang itu digunakan untuk apa? Tapi kita tidak menuduh siapa – siapa yang menggunakan uang itu,’’elaknya.

Dia juga menolak yang dikatakan Ketua Deprov Syaifu Ruray bahwa kalau Pimdeprov Malut tidak pernah menandatangani surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD ) untuk ke Kemendagri.’’Memang Syaiful Ruray tidak tandatangan SPPD karena dia jarang di kantor. Tapi lebih banyak tandatangan SPPD adalah wakil ketua, dan terakhir tandatangan SPPD itu adalah wakil ketua Fahri K Sangadji. Dan kalau dibilang tidak menerima uang itu juga tidak benar karena dalam perjalanan keluar daerah itu Banleg bersama Pimdeprov. Jadi mereka juga dapat uang tersebut,’’ujarnya.(wat/sad)