Proyek Reklamasi di Daruba. ft samsudin
DARUBA – Pekerjaan reklamasi di Daruba Pantai Morotai Selatan senilai Rp 6 miliar, sudah hampir selesai. Dengan demikian, pembangunan taman dan sebagainya siap dilakukan.
Menurut Kepala Dinas PUPR Morotai Abubakar A Radjak, Kementerian PUPR sudah menyiapkan Rp 100 miliar untuk proyek waterfront city. Dana itu akan digunakan untuk membangun talud beton, dan tempat rekreasi di kawasan wisata Nakamura. .”Reklamasi hampir tuntas, jika sudah selesai maka pekerjaan taman dari Kementerian PUPR sudah bisa dilakukan,” katanya.
Ia menambahkan, pembangunan bertujuan melakukan penataan Kota Daruba, karena Morotai masuk salah satu daerah tujuan wisata nasional, sehingga harus ada dukungan masyarakat. “Dukungan masyarakat sangat penting untuk memajukan daerah ini,” tegasnya. (din/onk).
Sumber: : http://news.malutpost.co.id, Rp 100 Miliar Siap Dikucurkan, 13 april 2018
- Peraturan kementerian Perhubungan Nomor 52 Tahun 2011 Tentang pengerukan dan Reklamasi menyatakan bahwa:
- Pasal 1; reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan.
- Pasal 15 ayat 1; untuk membangun pelabuhan laut dan terminal khusus yang berada di perairan dapat dilaksanakan reklamasi.
- Pasal 15 ayat 4; terdapat persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan reklamasi:
- Kesesuaian dengen rencana induk pelabuhan bagi pekerjaan reklamasi yang lokasinnya berada dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan atau rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagai kegiatan pelabuhan atau rencana umum tataruang wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi pembangunan terminal khusus.
- Keselamatan dan keamanan berlayar;
- Kelestarian lingkungan dan;
- Desain teknis.