SKPD Abaikan Perintah Sekkot

Ternate– Instruksi Sekretaris Kota M. Tauhid Soelaman kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera memasukkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) ternyata diabaikan sebagai SKPD. Buktinya hingga saat ini baru Sembilan SKPD yang mengajukan RUP ke bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk diinput ke LPSE. “Baru Sembilan yang masukkan,”kata Kabag ULP. Aryandi Arif kemarin (22/3).

Sembilan SKPD yang menyampaikan RUP-nya yakni Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Bagian Pemerintahaan, Bapelitbangda, Dinas Kehutanan dan Pertanian, Dinas Pariwisata, Disperkrim, BPBD. Dari Sembilan SKPD itu baru tujuh yang sudah memasukkan Harga Perhitungan Sementara (HPS) untuk dilelang. “ Kalau Disperkrim dan bappelitbangda Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya belum masukkan,” akunya. Menurut dia, meski sudah menginpu RUP namun HPS-nya belum dimasukkan. Maka proses lelang belum dilakukan.

Terpisah, Plt Walikota Abdullah Tahir mendesak agar seluruh SKPD segera menginput RUP ke LPSE, apalagi saat ini sudah akan masuk Bulan April. “Kalau belum dimasukkan akan mengganggu kegiatan yang akan dikerjakan,” ujarnya. Abdullah khawatir jika proses lelang terlambat dan berpengaruh pada pelaksanaan kegiatan maka akan juga berimbas pada penyerapan DAK. “Apalagi proyek DAK rata-rata menelan anggaran besar, kalau penyerapan DAKnya terlambat, akan sangat berpengaruh pada penerimaan DAK tahun depan,” jabarnya.

“Kalau terlambat mereka (SKPD red) kerja apa. Mengapa saya usulkan untuk dilakukan rolling karena memang kinerja SKPD ya seperti ini. Ini jelas sangat mengganggu,” imbuhnya. (cr-05/rul)

 

Sumber Berita:

MALUT POST, SKPD Abaikan Perintah Sekkot, Jumat, 23 Maret 2018.

 

Catatan:

  • Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Rencana Umum Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah.
  • Lebih lanjut pengertian dan karakteristik RUP dapat dijelaskan sebagai berikut:
  • RUP adalah kegiatan yang terdiri dari identifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I, penyusunan dan penetapan rencana penganggaran sampai dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
  • RUP adalah Rencana yang berisi kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh K/L/D/I sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing).
  • RUP disusun dan ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran).
  • RUP tersebut paling kurang berisi: Nama dan Alamat PA; Paket pekerjaan yang akan dilaksanakan; lokasi pekerjaan; perkiraan besaran biaya.
  • RUP mulai diumumkan setelah tersedia anggaran dalam DIPA/DPA dan RKA-KL/RKA-DPA dibahas dengan DPR/DPRD.
  • Jika RUP telah diumumkan dan terjadi perubahan pada saat DIPA/DPA disahkan maka RUP yang telah diumumkan dapat dilakukan perubahan/perbaikan (edit paket-paket melalui penyedia dan kegiatan swakelola).
  • Paling lambat RUP diumumkan pada pada awal bulan Januari .
  • Kewajiban mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh Pengguna Anggaran diatur dalam Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa menetapkan dan mengumumkan RUP merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab Pengguna Anggaran.
  • Kewajiban mengumumkan RUP juga menjadi implikas dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik, kewajiban Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran  mengumumkan RUP dikandung maksud agar para penyedia barang/jasa mempunyai waktu bersiap diri sekaligus bukti bahwa K/L/D/I tersebut telah melakukan prinsip-prinsip dasar pengadaaan barang/jasa yakni terbuka dan transparan.