TERNATE- Pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah (PEMDA) di Maluku Utara (Malut) masih tergolong buruk. Setiap tahun anggaran, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran daerah, parahnya lagi, data BPK bahkan menunjukkan jumlah temuan anggaran yang bermasalah cenderung naik dari tahun ke tahun.
Hal ini setidaknya tergambar dari data rekapitulasi hasil pemantauan tidak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang diperoleh Malut Post dari BPK Perwakilan Malut kemarin (21/2 ). Data hasil rekapitulasi BPK dalam 10 tahun terakhir (2002 sampai dengan 31 Desember 2011 ), menunjukkan jumlah temuan cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Sementara total temuan atau kasus sepanjang 2002 hingga 2011, sebanyak 2.335 temuan, dengan nilai nominan Rp 886, 43 Miliar lebih (Rp 886.432.062.910). Jumlah temuan anggaran bermasalah ini merupakan akumulasi dari temuan-temuan BPK pada seluruh Pemda di Malut, mulai dari lingkup Provinsi sampai semua kabupaten/ kota, dari total temuan senilai Rp 886,43 Miliar lebih, BPK memastikan sebanyak Rp 643,57 Miliar ( Rp 643.570.545.185) yang terindikasi disalahgunakan.
Kepala Perwakilan BPK Malut M Yusuf Guntur Kepada Malut Post di ruang kerjanya kemarin ( 21/2), menjelaskan, dari total 2.335 temuan senilai Rp 886,4 Miliar lebih tersebut, sebanyak 5.110 rekomendasi BPK kepada Instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemkot maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mempertanggungjawabkan temuan-temuan anggaran di lingkupnya masing-masing. Jumlah anggaran wajib dipertanggungjawabkan atau dikembalikan ke kas Negara berdasarkan rekomendasi BPK, kata Yusuf, sebesar Rp 643,57 Miliar (Rp 643.570.545.185). Namun Yusuf menggungkapkan, baru 1.547 rekomendasi dengan nilai Rp 77,5 Miliar lebih (Rp 77.526.608.974) yang ditindaklanjuti oleh Instansi pengguna anggaran. Itu pun belum semua anggaran dikembalikan ke kas Negara. Yusuf menggungkapkan baru Rp 77,4 Miliar lebih ( Rp 77.437.397.726) yang dikembalikan ke kas Negara. Ini berarti masih ada sekitar Rp 566,13 Miliar lebih (Rp 566.133.147.459) yang belum dikembalikan ke kas Negara. Namun Yusuf menyatakan BPK tetap meminta agar uang yang menjadi temuan itu agar segera dikembalikan ke kas Negara.’’ Kita tetap meminta supaya uang yang dicuri itu dapat dikembalikan secara tuntas, sebenarnya pengembalian uang itu tidak boleh melewati tahun anggaran,’’tandasnya.
‘’Sementara 1,185 temuan senilai Rp 355,17 Miliar lebih (Rp 355.171.811.244) masih dalam proses tindaklanjuti oleh Pemda masing-masing. Sedangkan rekomendasi dengan nilai Rp 251,67 Miliar lebih (Rp 251.678.831.100), belum ditindaklanjuti sama sekali,’’jelas Yusuf.
Ketika ditanya seputar temuan masing-masing Pemda, mantan Kepala Perwakilan BPK Nusan Tenggara Timur (NTT) itu mengatakan, rekapitulasi hasil pemantauan tidak lanjut tidak dilakukan per Kabupaten atau Kota.’’ Data rekapitulasi ini merupakan akumulasi temuan-temuan di seluruh instansi pemerintah daerah di Maluku Utara,’’ ujarnya.’’Jadi data yang kami rekap itu sejak tahun 2002 sampai dengan 31 Desember 2011. Total temuan BPK itu senilai Rp 886,43 miliar lebih,’’ imbuhnya.
Lebih jauh, dia mengatakan, pemeriksaan penggunaan anggaran pada instansi pemerintahan bukan dilakukan karena suka atau tidak suka. Namun lebih jauh, kata dia, apa yang dilakukan BPK merupakan perintah konstitusi untuk mengamankan uang Negara.
‘’Prinsipnya , BPK hanya berkepentingan mengamankan uang Negara, kalau ada indikasi pidana dan harus dihukum itu urusan lembaga lain, tapi dari BPK, uang yang dicuri itu harus disetor dahulu alias dikembalikan ke kas Negara,’’ujarnya.