TIDORE –Konsorsium Makuwaje kembali mendesak kepada penyidik Polres dan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Soa–Sio Tidore, agar melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi di Pemkot Tidore Kepulauan (Tikep).
Direktur I Makugawene Muhammad Konoras kepada Malut Post mengatakan, penyidik baik Polres maupun Kejari Soa–Sio sudah seharusnya melakukan penyelidikan terhadap beberapa item dugaan korupsi di Kota Tikep, karena telah memenuhi delik unsur tindak pidana korupsi. “unsur tindak pidana korupsinya telah terjadi, jadi seharusnya penyelidik telah melakukan penyelidikan tanpa harus di desak lagi oleh elemen masyarakat, meskipun telah diselesaikan paksa temuan BPK, namun penyelesaian itu tidak menghapus atau menghilangkan tindak pidananya“. Desaknya.
Jebolan Magister Hukum Unhas Makassar menuturkan dugaan korupsi ini bukan kesalahan adiminstrasi namun penggunaan APBD atau APBN diluar dari tujuan penggunaanya.
Konoras juga mengatakan bahwa hukum itu tidak mengenal kompromi meskipun penyalagunaannya telah diselesaikan, namun tindakan pidananya tidak hilang makanya penyelidik segera melakukan penyelidikan “bayangkan saja kalaupun BPK tidak menemukan tindakan penyalahgunaan APBD atau APBN oleh Pemkot, maka sudah pasti tidak akan diselesaikan,” tambahnya.
Sekedar diketahui bahwa dugaan korupsi yang terjadi di Kota Tikep berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut dengan nomor 8.3/LHP-LK/XIX.TER/06/2009 Tentang Laporan Atas Kepatuhan Dalam Kerangka Pemeriksaan Keuangan Pemda Kota Tikep yakini pengeluaran kas tanpa surat perintah pencairan dana belum dipertanggungjawabkan per 31 desenber tahun 2008 sebesar Rp.4.7 miliar lebih, belanja operasional pada Sekretariat Daerah Rp. 13,1 miliar lebih tidak dapat diyakini kewajarannya. Dinas Pekerjaan Umum belum menarik uang muka sebesar Rp. 186 juta lebih atas pembangunan jalan Tomadou Talaga yang batal dilaksanakan dan berpotensi merugikan keuangan negara. proses lelang 20 pekerjaan bangunan fisik serta pengadaan 40 mobil air dan alat kesehatan pada dinas kesehatan senilai Rp 6,7 miliar lebih tidak sesuai ketentuan, pengelolahan beasiswa tugas belajar Kota Tikep senilai Rp 745 juta lebih tidak sesuai ketentuan dan pembangunan dapur dan pemasangan paving stone kediaman Walikota Tidore Kepulauan senilai Rp 346 juta tidak sesuai ketentuan.
Malut Post (21/3)