JAKARTA_ Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2011-2013.
Hari ini tim jaksa penyidik tindak pidana kasus telah berada di medan, Sumatera Utara sejak senin 17 Agustus 2015 kemarin. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus spontan mengatakan, tim jaksa akan berkoordinasi dengan Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Sumatera Utara untuk menelusuri aliran dana Bansos yang sebelumnya disidik Kejaksaan Tinggi (kejati) Sumatera Utara.
“ Hari ini tim penyidik sedang on the spot di medan. Untuk melakukan koordinasi dengan Perwakilan BPK Sumut,” ujar Tony di Kejagung, Jakarta , Selasa (19/8/2015).
Menurut Tony, rencananya tim jaksa penyidik akan berada di Medan selama dua hingga 3 hari. Selain akan berkoordinasi dengan BPK, tim jaksa penyidik juga akan melakukan penggeledahan atau peyitaan di sejumlah instansi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menerima dana hibah ini. Namun Tony belum mau menjelaskan secara rinci SKPD mana saja yang akan disambangi jaksa penyidik untuk mengumpulkan alat-alat bukti kasus ini.
“ Akan juga melakukan geledah dan sita pada satuan kerja/SKPD para penerima hibah dan bansos. Intinya penyidik akan All-out untuk mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini,” jelas Tony.
Sebelumnya Tony menyebut bahwa Kejagung telah mengantongi nama tersangka yang akan segera ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumatera Utara.
Menurut Tony, Jaksa penyidik telah mengantongi lebih dari satu tersangka, namun pihaknya masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka.
“Dalam waktu dekat, pecan depan atau berikutnya itu sudah ada rencana untuk mengumumkan tersangkanya.Tentunya calonnnya sudah ada, tinggal diumumkan seraya kita siapkan alat bukti pendukungnya. Kita tidak ingin alat bukti minimal, harus sebanyak banyaknya alat bukti,” kata Tony Jumat 14 agustus 2015 lalu.
Sejauh ini, jaksa penyidik telah memeriksa 24 orang saksi terkait kasus tersebut termaksud Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi dan mantan Bendahara Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho sempat direncanakan untuk diperiksa di KPK tetapi batal karena Gatot tidak siap dan minta dijadwalkan ulang.(okz)
Sumber dokumen: Seputar Malut, 19 Agustus 2015