TERNATE – Polemik siapa yang bertanggung jawab menindaklanjuti temuan BPK pada pihak ketiga masih berlanjut.
Setelah Kepala Inspektorat Salim Katidja mengeluarkan pernyataan bahwa itu tanggung jawab DPRD, DPRD balik mengatakan itu adalah tanggung jawab Pemkot Ternate termasuk Inspektorat.
Ketua Komisi III DPRD Ternate Zulkifly H.Umar mengatakn DPRD telah berbuat sesuai kapasitas dan kewenangannya.
Ia menjelaskan setelah laporan hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK mengenai temuan itu di terima DPRD, DPRD selanjutnya memanggil instansi terkait dan meminta agar menyelesaikan temuan tersebut.
“DPR sudah fungsinya, kita sudah memanggil pemkot termasuk Inspektorat,” katanya.
Ia mengatakan, DPRD punya tugas terbatas yang hanya bias meminta pemkot untuk menindaklanjuti.
Pemkot selanjutnya menekan rekanan untuk menyelesaikannya. “DPRD hanya melakukan fungsi pengawasan dan hanya terbatas pada koordinasi dengan SKPD.
Dalam laporan hasil temuan tersebut, kalau tidak salah di sebutkan meminta kepada walikota untuk memberikan peringatan keras kepada SKPD untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.
Apalagi kata dia, Inspektorat sendiri masuk dalam tim TPTGR.
Malut Post (30/4)