61 DESA DI HALTENG TUNTAS CAIRKAN DD DAN ADD

WEDA – 61 desa di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) semuanya sudah melakukan pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2016. “Sampai dengan Senin, 23 Mei kemaren, seluruh desa Halteng sudah mencairkan Dana Desa (DD) tahap pertama sebesar 60 persen dan ADD tahap pertama sebesar 40 persen,” kata Ridwan Basalem, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Pemkab Halteng, kemarin (24/5). Ia berharap aparat desa dapat mengelola anggaran itu sesuai dengan peruntukkannya yang sudah termuat dalam RKP Desa dan APBDesa dengan asas transparan, akuntabel dan partisipatif. “Kita berharap anggaran-anggaran ini dapat dilakukan dengan tertib dan disiplin serta selalu memperhatikan penatausahaannya, pelaporan dan pertanggung jawabannya, “ujarnya. Selain itu ia meminta setiap kepala desa agar menjalin kerjasama yang baik dengan seluruh perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat serta selalu berkoordinasi dengan camat dan pendamping desa. (rid/kox)

Malut Post, 25 Mei 2016 halaman 2

 

 

  • Dana Desa (DD).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Dana Desa (DD) adalah Dana yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang Diperutungkan bagi Desa yang Ditransfer Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan Digunakan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat.

  • Tujuan DD
  1. Menentukan Program dan Kegiatan bagi Penyelenggaraan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang Dibiayai oleh Dana Desa
  2. Sebagai Acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Menyusun Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa
  3. Sebagai Acuan bagi Pemerintah dalam Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa
  • Dana Desa Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Dialokasikan Secara Berkeadilan Berdasarkan:
  1. Alokasi Dasar
  2. Alokasi yang Dihitung Dengan Memperhatikan Jumlah Penduduk, Angka Kemiskinan, Luas Wilayah, dan Tingkat Kesulitan Geografis Desa Setiap Kabupaten atau Kota.
  • Pengunaan DD

Penggunaan Dana Desa untuk Prioritas Bidang  Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa  Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 4, Menjadi Prioritas Kegiatan, Anggaran dan Belanja Desa yang Disepakati dan Diputuskan Melalui Musyawarah Desa.