DAK DIPANGKAS, PEMBANGUNAN TERSENDAT

SOFIFI – Kebijakan pemerintah pusat (pempus) memangkas Dana Alokasi Khusus (DAK) membuat pemerintah daerah “menjerit”. Pemangkasan DAK sebesar 10 persen itu mengakibatkan rencana pembangunan tersendat lantaran pemerintah darah (pemda) harus mengurangi volume pekerjaan atau menunda sejumlah proyek fisik. Total pagu DAK fisik yang diterima Maluku Utara (Malut) di tahun ini sebesar Rp 1,815 triliun. Dari angka tersebut terpangkas sedikitnya Rp 181,5 miliar menjadi Rp 1,633 triliun. Pemangkasan DAK fisik dilakukan pemda baik di tingkat provinsi maupun 10 kabupaten/kota yang ada di Malut. Pemangkasan DAK fisik diminta Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro melalui Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-10/MK.07/2016 tentang Pengurangan DAK fisik secara mandiri tahun anggaran 2016. Pemotongan dilakukan terkait dengan penurunan target penerimaan dan pengurangan belanja negara dalam APBN 2016. Di lingkup Pemprov Malut misalnya, pagu DAK fisik yang diterima tahun ini adalah 271,523 miliar. Sedikitnya 27,15 miliar anggaran DAK tersebut dipangkas.

 

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55  Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Adalah Dana yang Bersumber dari Pendapatan APBN yang Dialokasikan Kepada Daerah Tertentu dengan Tujuan Untuk Membantu Mendanai Kegiatan Khusus yang Merupakan Urusaan Daerah dan Sesuai dengan Prioritas Nasional.
  • Jenis DAK
  1. DAK Bidang Kelautan dan Perikanan
  2. DAK Bidang Pertanian
  3. DAK Bidang Keluarga Berencana
  4. DAK Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal
  5. DAK Bidang Sarana Perdagangan
  6. DAK Bidang Energi Perdesaan
  7. DAK Bidang Perumahan dan Pemukiman
  8. DAK Bidang Keselamatan Transportasi
  • Perhitungan DAK Berdasarkan Alokasi DAK, Ditentukan dengan Perhitungan Alokasi DAK :
  1. Penentuan Daerah Tertentu yang Menerima DAK
  2. Penentuan Besaran Alokasi DAK Masing-Masing Daerah.
  • Penganggaran Di Daerah penggunaan DAK Dilakukan Sesuai dengan Petunjuk Teknis DAK. DAK Tidak Dapat Digunakan Untuk Mendanai Administrasi Kegiatan, Penyiapan Kegiatan fisik, Penelitian, Pelatihan dan Perjalanan Dinas. Daerah Penerima DAK Wajib Menganggarkan Dana Pendamping dalam APBD Sekurang-Kurangnya 10% (Sepuluh Persen) dari Besaran Alokasi DAK yang Diterimanya.