Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)[i] penggunaan anggaran 2013 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara (Malut), untuk Kabupaten Pulau Morotai, diberi opini[ii] Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Pemberian opini WDP ini diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Malut Sumardi SH kepada Bupati Morotai Drs. Rusli Sibua Msi di Kantor BPK Perwakilan Malut.
Kepala Perwakilan BPK RI Sumardi SH, dalam sambutannya menyampaikan berbagai permasalahan pengelolaan keuangan di Halmahera Barat dan Pulau Morotai. Namun hasil evaluasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK memberikan opini WDP. Bupati, dalam sambutannya menyampaikan penghargaan dan terima kasih pada BPK RI Perwakilan Malut beserta jajarannya karena telah membantu Kabupaten Pulau Morotai. Bupati juga menyampaikan terima kasih pada tim auditor BPK RI. Pemberian opini WDP lanjut Bupati, bagi Pemerintah Pulau Morotai sangat membahagiakan. Ini adalah hari memberi prestasi yang baik di Pulau Morotai. “Insya Allah kedepan kita lebih meningkatkan prestasi pengelolaan keuangan. Apalagi Kabupaten Pulau Morotai adalah kabupaten baru dan masih minim SDM pengelola keuangan. Tapi kami yakin ke depan akan menjadi lebih baik,”katanya. Penyerahan LHP tahun anggaran 2013, dilaksanakan senin (2/6) di Kantor BPK Perwakilan Malut. Bupati dalam acara ini didampingi Kepala Inspektorat Morotai Nursina Kadir, Kabag Humas dan Protokoler Ahmad Rabo, Kadis Pendidikan Pemudan dan Olahraga Ramli Yaman, Kabag Umum Fahmi Usman dan Kabag Pemerintahan Mufti Siruang.
Sumber Berita:
Maluku Post, Pemkab Morotai Terima Opini WDP, Selasa, 3 Juni 2014
Catatan:
- Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam LK yang didasarkan pada kriteria:
(1) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),
(2) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures),
(3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,
(4) efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
- Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni:
(1) opini Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion),
(2) opini Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion),
(3) opini tidak wajar (adversed opinion), dan
(4) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).
[i] Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibnilitas, dan keandalan data/inforamsi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK (Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan).
[ii] Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam LK. (Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara).