SOFIFI – Nilai produksi PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) tahun 2010 mencapai Rp 11 triliun lebih. Angka produksi ini dikemukaan anggota DPRD Provinsi (Deprov) Malut Rusmin Latara. Rusmin mengaku mendapatkan data produksi NHM itu melalui Website Kementrian Pertambangan dan ESDM. Meski data tersebut diperoleh di internet, politisi Partai Republikan ini yakin Pemprov punya salinan data produksi NHM tersebut. Karena itu, Rusmin geram dengan statement Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Malut Madjid Husen dan Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Malut Arma Sangadji tiga hari lalu yang mengaku tidak mengetahui data produksi dan royalti emas dari NHM.”Saya minta Gubernur copot kedua Kadis itu. Setiap pelaporan hasil produksi NHM itu, Pemprov pasti dapat salinannya. Kalau tidak salah itu total hasil produksi tahun 2010 lalu itu sekitar Rp 11 triliun. Besaran royalti untuk Pemprov itu, sesuai undang-undang, adalah 16% tinggal dikali-kali saja dengan total dari NHM itu. Jadi kalau Kadis Pemda dan Kadis Tamben mengaku tidak tahu royalti dan total Produksi itu maka sudah selayaknya Gubernur tinjau jabatan mereka,”kata Rusmin.
Dia bahkan mengaku royalti dari NHM dipublikasi melalui situs kementrian pertambangan dan ESDM. “Kenapa sampai dari kementrian Pertambangan dan ESDM publikasikan melalui internet supaya publik saling mengawasi baik dari provinsi maupun kabupaten/kota nilai yang ditransfer ke daerah,”katanya.
Lebih jauh, di menandaskan dana NHM sebesar Rp 58 untuk pemprov itu, bukan royalti tetapi bantuan dari NHM yang bersifat tidak mengikat. “Rp 58 Miliar itu adalah bantuan dari NHM ke pemprov dan tidak mengikat. Tapi kalau royalti besarannya diatur dalam undang-undang dan wajib NHM menberikan ke daerah. Jadi kalau Kepala Dinas tidak mengerti antara bantuan dengan royalti dari perusahaan berarti Gubernur sudah seharusnya mencopot,”katanya.
Dia berjanji akan mempublikasikan total produksi NHM dan nilai hasil produksi. Hal ini penting, karena total produksi NHM ini berkaitan dengan nilai royalti yang diterima daerah.”Data itukah sudah ada, tapi nanti kalau saya sudah pegang saya akan sampaikan,”katanya.
Sebagaimana diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2003, tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti emas ditetapkan sebesar 3,75 persen dari harga jual kali tonase. Dari hasil tersebut, Pempus mendapat 20 persen, Pemprov 16 persen, daerah penghasil mendapat 32 persen dan sisanya 32 persen dibagi kepada kabupaten/ kota lain. Meski begitu, belum diketahui persis pembagian royalti berdasarkan kontrak karya (KK) NHM, apakah tetap mengacu 3,75 persen. Sebab bisa jadi, dalam KK justru lebih rendah, seperti PT Freeeport yang hanya memberikan 1 persen keuntungan kepada Pemerintah.
Malut Post (13/5)