LABUHA – Kinerja Anggota DPRD Halmahera Selatan (Halsel) dipertanyakan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Pasalnya, setelah dipercayakan menjadi wakil rakyat, tidak pernah berbuat untuk masyarakat.
“Yang ada justru membodohi masyarakat,” kata Ketua Apdesi Halsel badi Ismail kepada Malut Post, Jumat (10/8).
Pernyataan Badi ini kaitannya dengan temuan biaya perjalanan dinas fiktif Rp 1,6 miliar 2017 oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku Utara. “Kita semua sudah dibodohi.”
“Selama ini mereka mengambil uang perjalanan dinas, tetapi tidak pernah turun ke desa,” tegasnya. Ini dibuktikan dengan selama dua tahun menjabat Kepala Desa (Kades) Labuha, belum pernah ada anggota DPRD yang turun ke desanya untuk agenda reses.
“Apdesi secara kelembagaan meminta pertanggungjawaban DPRD. Karena uang perjalanan diambil, tetapi tidak pernah melakukan reses atau agenda lainnya ke desa,” tandasnya.
Karena itu, pada pemilihan legislatif 2019 mendatang, warga diminta tidak lagi memilih wakil rakyat seperti ini.
“Pilihlah wakil rakyat yang benar-benar mengabdi untuk rakyat,” ungkapnya. Sementara Kepala Inspektorat Slamet AK menegaskan terkait temuan tersebut, BPK merekomendasikan untuk dilakukan pengembalian.(sam/met)
Sumber Berita:
Malut Post, Apdesi Sebut DPRD Bodohi Masyarakat, Sabtu 11 Agustus 2018
Catatan Berita
- Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014, terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 373 huruf i, anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Adapaun yang dimaksud dengan “kunjungan kerja secara berkala” adalah kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses, yang hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD kabupaten/kota.
- Menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 162 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat, Reses dilaksanakan 3 kali dalam 1 tahun paling lama 6 hari kerja dalam satu kali reses. Reses dipergunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan anggota yang bersangkutan dan menyerap aspirasi masyarakat. Setiap pelaksanakan tugas reses anggota DPRD baik perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas pelaksanaan tugasnya yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Kegiatan dan jadual acara reses ditetapkan oleh Pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan panitia musyawarah.