BPK Perwakilan Provinsi Maluku Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2019 Pada Delapan Kabupaten/ Kota se-Maluku Utara, Jumat (19/6/2020).
Untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Perundangan-undangan di Bidang Keuangan Negara, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara, Hermanto menyerahkan 8 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keaungan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada para Pimpinan DPRD dan para Kepala Daerah.
Sebagai bentuk dukungan BPK terhadap kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, acara penyerahan dilakukan melalui dua sarana yaitu secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting’s Room serta secara langsung yang diadakan di Auditorium Utama Lantai 2 BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Sesuai dengan Undang-undang 15 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006, selama 60 hari BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan atas LKPD TA 2019. Pemeriksaan yang dilakukan BPK ini terbagi menjadi dua tahap yaitu Pemeriksaan Interim yang dilakukan sejak akhir Januari dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Terinci secara online yang dilanjutkan pada pertengahan April 2020. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian Laporan Keaungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pendengalian intern. LHP atas LKPD TA 2019 ini terdiri dari tiga laporan, yaitu LHP atas LKPD TA 2019, LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan LHP atas Kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2019 pada 8 Pemerintah Daerah tersebut, BPK Memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas delapan LKPD tersebut,” tutur Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Hermanto.
Hari ini BPK menyerahkan LHP LKPD TA 2019 kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, dan Kabupaten Pulau Morotai. Dari delapan LKPD tersebut, untuk pertama kalinya Kabupaten Kepulauan Sula meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sesuai dengan mandat Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban/ memberi penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini. DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan menindaklanjuti temuan BPK.