ANGGARAN BELUM MASUK KE KAS DAERAH

SANANA – Dana Desa (DD) tahap tiga Kepulauan Sula (Kepsul), belum masuk ke kas daerah. Ini karena laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran untuk DD tahap II belum di-upload oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ke Kanwil Perbendaharaan Malut. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kepsul Abdul Fatah Umasangadji menuturkan, hingga pertengahan bulan ini desa yang menyampaikan LPJ DD Tahap Kedua sudah mencapai 75 persen. Dengan demikian, sudah memenuhi syarat pencairan untuk tahap III 40 persen sudah bisa dilakukan dalam waktu dekat. “Dari 78 desa itu sudah 72 yang memasukkan laporan, 6 desa dalam proses,” ujar Abdul Fatah.

Dari 6 desa tersebut, 3 desa sudah menyampaikan laporan hanya masih dalam tahapan verifikasi. “Tiga desa lainnya belum memasukan LPJ, mereka janji akan memasukan dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.

 

Malut Pos, 24 November 2018

 

Catatan :

  • Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemayarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. (Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN).
  • Dana Desa disalurkan secara bertahap dari Pemerintah Pusat (APBN) ke kabupaten/kota (APBD), dan selanjutnya ke Desa (APBDes). Dana desa disalurkan dari RKUN ke RKUD oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) melalui KPPN, sedangkan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) yang menyalurkan dari APBD.