Pemkot Didesak Sampaikan KUA-PPAS APBD-P

TERNATE – DPRD Kota Ternate mendesak Pemerintah kota (Pemkot) segera menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara ( PPAS ) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018 secepatnya. “Sesuai aturan, KUA-PPAS APBD-P itu sudah harus disampaikan, saat enam bulan anggaran berjalan. Sekarang sudah masuk tujuh bulan, jadi kami mendesak agar secepatnya harus disampaikan,” desak Wakil Ketua DPRD, Muhammad Iqbal Ruray kemarin (8/7).

Menurut Iqbal, bila telah disampaikan, DPRD akan segera melakukan pembahasan APBD-Perubahan. Sebab jika terlambat dikhawatirkan akan dikenai sanksi oleh kementerian keuangan.

Sanksi itu bisa berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU), yang itu bisa berdampak pada keterlambatan pembayaran gaji PNS.”Bahkan bisa jadi gaji PNS tidak bisa dibayar karena penundaan DAU tersebut,” tandas politisi golkar ini.

Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Said Assagaf mengatakan, pemkot berencana akan meyampaikan KUA-PPAS APBD-P pada 16 Juli pekan depan. Namun, rencana tersebut masih akan dikonsultasikan lagi dengan wali kota.

“Untuk APBD-P nanti kita akan prioritaskan pada sejumlah kegiatan yang urgen seperti pembangunan pasar Gamalama Modern, jalan Lingkar Moti, serta beberapa pasar yang belum tuntas pembangunannya. Tapi tetap akan kita sesuaikan dengan anggaran sebab defisit saat ini cukup besar,” pungkasnya. (cr-05/rul)

 

Sumber Berita

Malut Post, Pemkot Didesak Sampaikan KUA-PPAS APBD-P, Senin, 09 Juli 2018

 

 

Catatan Berita

  • Kebijakan Umum APBD atau disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Sedangkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang disingkat PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA)-SKPD. (Lihat Pasal 1 angka 46 dan 47 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo Pasal 1 angka 31 dan 32 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah).

 

  • Rancangan KUA disusun oleh Kepala daerah berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan berpedoman pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahunnya. Selanjutnya rancangan KUA tersebut disampaikan kepada kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan sebagai landasan penyusunan RAPBD tahun berikutnya. Rancangan KUA yang telah dibahas kepala daerah bersama DPRD dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD selanjutnya disepakati menjadi KUA. (Pasal 34 PP Nomor 58 Tahun 2005)

 

  • Berdasarkan KUA yang telah disepakati, pemerintah daerah dan DPRD membahas rancangan PPAS yang disampaikan oleh kepala daerah. Pembahasan PPAS dilakukan paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran sebelumnya. Pembahasan PPAS dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. menentukan skala prioritas dalam urusan wajib dan urusan pilihan;
  2. menentukan urutan program dalam masing-masing urusan;
  3. menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.

 

  • KUA dan PPAS yang telah dibahas dan disepakati bersama kepala daerah dan DPRD dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD. Kepala daerah berdasarkan nota kesepakatan tersebut menerbitkan pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai pedoman kepala SKPD menyusun RKA-SKPD.

 

  • Dalam hal terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA seperti terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan dalam pelaksanaan APBD berjalan, maka dapat dilakukan perubahan APBD. Hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD diformulasikan ke dalam rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta PPAS perubahan APBD. Rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD disampaikan kepada DPRD untuk dibahas paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berjalan. Setelah dibahas selanjutnya disepakati menjadi kebijakan umum perubahan APBD serta PPAS perubahan APBD paling lambat minggu kedua bulan Agustus tahun anggaran berjalan. Dalam hal persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD diperkirakan pada akhir bulan September tahun anggaran berjalan, agar dihindari adanya penganggaran kegiatan pembangunan fisik di dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD. (Lihat Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 jo Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 Pasal 155)