SERAPAN PAD RP.9,2 MILIAR

TIDORE – Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2016 yang ditargetkan Rp 33 miliar lebih, realisasinya hingga Maret 2016 sudah mencapai 9 miliar atau 27,41 persen. Besaran realisasi yang diterima ini bersumber dari pajak daerah, restribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan yang sah. “Sisa target yang dikejar sekarang 24 miliar lebih,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Ade H Muhammad, Selasa (24/5). Target pendapatan yang belum dicapai itu terdiri dari pajak daerah Rp 5 miliar, restribusi daerah Rp 11 miliar, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 812 juta, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 7 miliar.

Malut Post, 25 Mei 2016 halaman 3

 

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2004 Tentang

Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Pendapatan yang Diperoleh Daerah yang Dipungut Berdasarkan Peraturan Daerah Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

  • Sumber PAD
  1. Hasil Pajak Daerah
  2. Hasil Retribusi Daerah
  3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
  4. Lain-lain PAD yang Sah.
  • Lain-lain PAD Yang Sah.
  1. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Tidak Dipisahkan
  2. Jasa Giro
  3. Pendapatan Bunga
  4. Keuntungan Selisih Nilai Tukar Rupiah Terhadap Mata Uang Asing
  5. Komisi, Potongan ataupun Bentuk Lain Sebagai Akibat dari Penjualan dan atau Pengadaan Barang atau Jasa Oleh Daerah.
  • Dalam Upaya Peningkatan PAD, Daerah Dilarang :
  1. Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pendapatan yang Menyebabkan Ekonomi Biaya Tinggi

Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pendapatan yang Menghambat   Mobilitas Penduduk, Lalu Lintas Barang dan Jasa Antar Daerah dan Kegiatan Impor / Ekspor.